Pembuatan KTP


Untuk Kasus Pemula

  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. Mengisi form permohonan KTP
  3. Mengisi form DPP-5 untuk KTP pemula
  4. Melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar
  5. Fotokopi KK terbaru
  6. Fotokopi pembayaran lunas PBB ( tahun 2017 / 2018 )

Untuk Kasus KTP Hilang / Rusak

  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. Mengisi form permohonan KTP
  3. Fotokopi KK terbaru
  4. Fotokopi KTP lama
  5. Fotokopi pembayaran lunas PBB ( tahun 2017 / 2018 )
  6. Fotokopi Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian ( jika kasus hilang )

 

Layanan Cek KTP