Pembuatan KTP
Untuk Kasus Pemula
- Surat pengantar dari RT dan RW
- Mengisi form permohonan KTP
- Mengisi form DPP-5 untuk KTP pemula
- Melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar
- Fotokopi KK terbaru
- Fotokopi pembayaran lunas PBB ( tahun 2017 / 2018 )
Untuk Kasus KTP Hilang / Rusak
- Surat pengantar dari RT dan RW
- Mengisi form permohonan KTP
- Fotokopi KK terbaru
- Fotokopi KTP lama
- Fotokopi pembayaran lunas PBB ( tahun 2017 / 2018 )
- Fotokopi Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian ( jika kasus hilang )
Layanan Cek KTP